PENDAHULUAN Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintahtelah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Resiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulaidan Selengkapnya