ANTISIPASI DAN PENATALAKSANAAN KENAIKAN UPAH PEKERJA TAHUN 2019 SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN DAN KONSEP 3P
(Bayar untuk Orang, Posisi & Kinerja)
JAKARTA
Rabu – Kamis, 27 – 28 Februari 2019
Hotel OASIS AMIR | Jl. Senen Raya No. 135-137 Jakarta Pusat
YOGJAKARTA
Rabu – Kamis, 13 – 14 Maret 2019
Hotel MUTIARA MALIOBORO | Jl. Malioboro No. 18, Kota Yogjakarta
Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hubungan Industri merupakan bagian dari ketanagakerjaan yang dirancang untuk terus meningkatkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja / buruh yang terkait dengan hubungan yang harmonis, serta membantu meningkatkan kerja di perusahaan.
Dalam menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sedangkan peraturan pelaksanaan yang baru ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Tentang yang kami tanyakan tentang Gubernur, baru saja menerima UMP dan UMK Tahun 2019, dimana rata-rata yang menerima UMP adalah 8,03%.
Dengan berlakunya UMP dan UMK tersebut, Perusahaan harus menyiapkan dan menyiapkan penyesusaian 2019 tanpa merusak sistem penggajian sekaligus memenuhi amanat peraturan pengupahan perudang-undangan ketenagakerjaan.
Terkait Mencari Google Artikel ITU, Maka Kami Dari, Pusat Kebijakan Nasional (Pusdiknas) menyelenggarakan Pelatihan Ketenagakerjaan Mencari Google Artikel Tema “ ANTISIPASI DAN PENATALAKSANAAN KENAIKAN. Upah Pekerja TAHUN 2019
MATERI
HARI PERTAMA:
- Apa dan Bagaimana Prinsip Dasar Peraturan Pengupahan
- Diperlukan dan diadaptasi dalam sistim pengupahan di perusahaan Anda.
- Bagaimana menyesuaikan gaji karyawan tahun 2019 secara efektif dan efisien.
- kiat-kiat praktis Sistem Pengupahan yang bebasis 3P (Orangar, Posisi & Kinerja) meningkatkan pekerja meningkatkan dan meningkatkan perusahaan .
- Bagaimana antisipasi karyawan yang gajinya sudah tinggi dan kurang membayar
- Bagaimana kiat-kiat untuk pengupahan Supervisor (yang tidak mendapat upah kerja lembur) dengan para bawahannya yang diawali pada saat kerja lembur sehingga menyanyikan Supervisor tidak perlu de-ubah
HARI KEDUA:
- Bagaimana teknik membayar gaji karyawan yang menerima upah lembur secara bersamaan.
- Bagaimana menyesuaikan pembayaran sesuai tingkat (grade) sehingga tidak merusak Penilaian sistemnya.
- Bagaimana menganalisis SUSU (Struktur Upah dan Skala Upah) yang ada sebelum dan sesudah pembayaran tahun 2019 dan memperbaikinya sesuai yang ditambahkan
- Bagaimana menyesuaikan dana untuk memenuhi persyaratan UMP 2019 dan juga memberikan penghargaan kepada karyawan atas kinerjanya selama tahun 2018 (Penilaian Kinerja)
- Bagaimana jika perusahaan harus meminta Penangguhan kenaikan upah.
NARASUMBER
Etik Sugiyarti, SH., MM
Sekretaris LSP-PHI Kemenakertrans
INVESTASI
Rp. 3.750.000, –
(Tiga juta Tujuh ratus lima puh ribu rupiah) / peserta (Tid ak termasuk biaya penginapan)
FASILITAS PESERTA:
- Materi / modul Diklat
- Flasdisk 4 Gb (Softcopy Modul)
- Coffee Siang 2x Rehat makan siang
- Sertifikat Pelatihan
PENDAFTARAN
Pendaftaran Offline
- Unduh Formulir Pendaftaran Peserta di sini
- Isi Formulir dengan lengkap
- Kirim Formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke 021-2243 4915 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau
admin@pusdiknas.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui telp. 0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf)
Pelatihan Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening: 0522 01 000210 304 Atas Nama: Lembaga Pusat Studi Kebijakan Nasional. Melakukan Konfirmasi Pembayaran dengan konfirmasimelaluiFaxke 021-22434915 atauemailkeregistrasi@pusdiknas.comatau dikirim pada saat Registrasi Ulang di lokasi pelatihan.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi pelatihan
Bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, Anda dapat menghubungi 0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf) atau layangkan email Anda ke admin@pusdiknas.com .