• 0812-1952-9399
  • pusdiknas.studi@gmail.com
  • Jl. Mundu Luar Blok N No. 20 Jakarta 17420
BIMBINGAN TEKNIS
Ketenagakerjaan
"Tentang putusan mk perkara no.168 dan permasalahannya membuat perubahan mendasar ketenagakerjaan"

Offline Class

23-24 JANUARI 2025

HOTEL GINO FERUCI BRAGA – BANDUNG

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Offline Class

06-07 FEBRUARI 2025

HOTEL ASYANA KEMAYORAN – JAKARTA

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

PENGANTAR

Pelatihan ini akan merinci pokok – pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Berawal dari sejak dimulai hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai berakhirnya hubungan kerja. Materi merujuk pada peraturan – peraturan ketenagakerjaan terbaru, baik dalam bentuk Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menakertrans, dan peraturan terkait lainnya. Sehubungan
dengan hal diatas maka kami dari Pusat Studi kebijakan Nasional (PUSDIKNAS) mengundang Bapak/Ibu, untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema: “Ketenagakerjaan “Tentang Putusan MK Perkara No.168 dan Permasalahannya membuat perubahan mendasar Ketenagakerjaan”

JADWAL ACARA

Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023
➢ Tentang perkara pengujian UU No.6 Tahun 2023 Tentang peraturan Pemerintah (PP) Pengganti
UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

 

Ketenagakerjaan
➢ UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
➢ UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
➢ PP No.35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak
tertentu, waktu kerja dan waktu istirahat, alihdaya dan pemutusan hubungan kerja.
➢ PP No.36 dan PP 51 tentang pengupahan.

 

Status Hubungan Kerja
➢ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
➢ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
➢ Outsourcing (Alih Daya)

 

Peraturan Dalam Perusahaan
➢ Perjanjian Kerja.
➢ Peraturan Perusahaan (PP).
➢ Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
➢ Dasar Hukum.
➢ Waktu kerja sehari dan seminggu.
➢ Waktu istirahat dan cuti.
➢ Hak pekerja / buruh Perempuan atas istirahat hamil / melahirkan.
➢ Sanksi jika terjadi pelanggaran.

 

Upah Kerja Lembur
➢ Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup.
➢ Syarat kerja lembur.
➢ Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
➢ Dasar perhitungan upah lembur.
➢ Cara perhitungan upah lembur.
➢ Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
➢ Dasar hukum, Pengertian dan ruang lingkup.
➢ PHK yang dilarang.
➢ Alasan PHK oleh : Pengusaha: Pekerja.
➢ Prosedur / mekanisme PHK.
➢ PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
➢ Skorsing.
➢ Kompensasi akibat PHK.
➢ Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
➢ Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
➢ PHK karena usia pensiun.

 

Perselisihan Hubungan Industrial
➢ Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase.
➢ Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi.

 

Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan

INVESTASI

TANPA PENGINAPAN

4.750.000,-

/

  • Sertifikat
  • Handbag Logo Pusdiknas
  • Modul, Tas, ATK
  • Flashdisk 8 GB
  • Coffe Break & Lunch

DENGAN PENGINAPAN ( MINIMAL PENDAFTARAN 2 PESERTA )

5.000.000,-

/

  • Sertifikat
  • Handbag Logo Pusdiknas
  • Modul, Tas, ATK
  • Flashdisk 8 GB
  • Coffe Break & Lunch
  • Penginapan 1 Kamar 2 Malam

Mari Terhubung

SEKRETARIAT

Jl. Mundu Luar Blok N

No. 20 Jakarta 17420

kONTAK

Tlp/Fax. 021 – 43939546
Hp. 0811 208 207 / 0852 9538 5502
Email : rahmatpusdiknas8@gmail.com

JAM OPERASIONAL

MON-FRI 09:00 – 16:00

SAT-SUN 10:00 – 14:00