NPWP BENDAHARA PEMERINTAH DAPAT DICABUT ??? BAGAIMANA CARANYA ?? BERARTI BENDAHARA PEMERINTAH TERMASUK BENDAHARA DI DINAS –DINAS TIDAK PERLU LAGI MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPOR PAJAK ???
IKUTI KEJELASANNYA PADA BIMBINGAN TEKNIS DENGAN TEMA:
“ PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH & BENDAHARA DESA SESUAI PMK No. 231/PMK.03/2019 “
PENDAHULUAN ;
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara, pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa secara jabatan per 1 April 2020. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah yang juga dilakukan secara jabatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pagi Instansi Pemerintah. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan ketentuan PMK 231/2019 pada dasarnya bertujuan untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah. Selama ini, dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah.
“Akibatnya kalau pejabatnya berganti, maka dibuat NPWP baru untuk pejabat baru. sedangkan NPWP yang lama masih eksis namun tidak aktif lagi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (3/2).
Dalam dua bulan ke depan NPWP bendahara pemerintah melekat pada instansinya. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah. Yoga menambahkan PMK 231/2019 juga meningkatkan threshold tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pemerintah atas penyerahan rekanan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.Selain itu, dikecualikan juga dari pemungutan PPN apabila transaksinya dilakukan oleh bendahara pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah. “Hal ini dalam rangka keberpihakan kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta mendorong cashless transaction,” ujar Yoga.
Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-simplifikasi-npwp-bendahara-pemerintah
Berita di atas barangkali akan memicu keingintahuan lebih lanjut bagi para pengelola keuangan di Dinas-Dinas untuk mengetahui secara bagaimana persisnya beleid ini akan dilaksanakan pada tataran teknis dan dampak pengaruhnya terhadap kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bendaharawan Dinas-Dinas yang selama ini juga dikenal dengan istilah PEMUNGUT PAJAK
Bimbingan Teknis akan dilaksanakan Pada :
Hari / Tanggal |
TempatPelaksanaan |
Rabu – Kamis 11 – 12 Maret 2020 |
Hotel Oasis Amir- Jakarta Jl. Senen Raya Kav. 135 – 137 Jakarta Pusat |
Kamis – Jum,at 02 – 03 April 2020 |
Hotel Mutiara Malioboro- Yogjakarta Jl. Malioboro No. 18 Jogjakarta |
Kamis – Jum,at 16 – 17 April 2020 |
Hotel Golden Flower – Bandung Jl. Asia Afrika No.15-17 Kota Bandung |
NARASUMBER
ROY MARTFIYANTO, Ak.,MSI, CA
(Praktisi Pajak ex Auditor dan Widyaiswara; Dosen Univ Jend. Ahmad Yani Yogya; Pengajar Pajak di program brevet di bbrp Univ./Sekolah Tinggi di Yogya; Tenaga Ahli Bid Keu dan Ekonomi DPRD Kab Sleman)
INVESTASI
Rp. 3.85000.000,-/Peserta
( Tidak Termasuk Penginapan )
Rp. 4.500.000,-/ Peserta
Dengan akomodasi 1 kamar 2 Peserta B (Room Twin Share)
FASILITAS PESERTA :
- Materi / modul Diklat & Flashdisk
- ATK & Tas Ekselusife
- Makan Siang dan Rehat coffe break 2x
- Sertifikat
PENDAFTARAN
Pendaftaran Offline
- Download Formulir Pendaftaran Peserta di sini
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke 021-2243 6598 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau admin@pusdiknas.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui telp.0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening: 0522 01 000210 304 Atas Nama: Lembaga Pusat Studi Kebijakan Nasional. Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke 021-2243 6598 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Bila anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, anda dapat menghubungi 0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf) atau layangkan email anda ke admin@pusdiknas.com.