• 0812-1952-9399
  • pusdiknas.studi@gmail.com
  • Jl. Mundu Luar Blok N No. 20 Jakarta 17420
Agenda
BIMTEK PEMBERLAKUAN KETENTUAN TERBARU TENTANG PENGUPAHAN SERTA KIAT MANAGEMENT DALAM PENGATURAN PENGUPAHAN, PEMBUATAN STRUKTUR SKALA UPAH DAN UPAH SUNDULAN DI PERUSAHAAN, IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA BAGI DUNIA USAHA ( BERDASARKAN PP NOMOR 51 TAHUN 2023 )

BIMTEK PEMBERLAKUAN KETENTUAN TERBARU TENTANG PENGUPAHAN SERTA KIAT MANAGEMENT DALAM PENGATURAN PENGUPAHAN, PEMBUATAN STRUKTUR SKALA UPAH DAN UPAH SUNDULAN DI PERUSAHAAN, IMPLEMENTASI DAN TANTANGANNYA BAGI DUNIA USAHA ( BERDASARKAN PP NOMOR 51 TAHUN 2023 )

BIMBINGAN TEKNIS
ketentuan terbaru pengupahan
dan upah minimum ( pp no. 51 tahun 2023 )

Offline Class

20-21 JANUARI 2025

HOTEL ASYANA KEMAYORAN – JAKARTA

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Offline Class

03-04 FEBRUARI 2025

HOTEL GINO FERUCI BRAGA – BANDUNG

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

PENGANTAR

Peraturan Pemerintah nomer 51 Tahun 2023 tentang pengupahan telah diundangkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta kerja kluster ketenagakerjaan,
terdapat banyak hal yang perlu dicermati terkait materi pengupahan bagi tenaga kerja, termasuk diantaranya perubahan yang terjadi sejak diberlakukannya PP ini dan dampaknya bagi karyawan dan Perusahaan, juga terkait dengan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ada di Perusahaan. Era baru pemberlakuan pengupahan berdasarkan PP No.51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP Nomer 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan (Terkait Upah Minimum) Serta kiat management dalam pengaturan pengupahan, pembuatan struktur skala upah dan upah sundulan di Perusahaan, implementasi dan tantangannya bagi dunia
usaha. Bagi professional yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan ketenagakerjaan, dipandang perlu untuk tetap senantiasa memutakhirkan pengetahuannya secara baik dan mendalam terhadap dinamika perkembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Sehubungan dengan hal diatas maka kami dari Pusat Studi kebijakan Nasional ( PUSDIKNAS )

mengundang Bapak/Ibu, untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan tema: “Pemberlakuan Ketentuan Terbaru Tentang Pengupahan Serta Kiat Managemenet Dalam Pengaturan Pengupahan, Pembuatan Struktur Skala Upah dan Upah Sundulan di Perusahaan, Implementasi dan Tantangannya Bagi Dunia Usaha ( Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 )”

JADWAL ACARA

  • Ketentuan Umum PP No.36 Tahun 2021 Jo. PP No.51 Tahun 2023
    – Pengertian & Peristilahan terkait.
    – Hak penghidupan yang layak bagi buruh dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
    – Industrial relationship.
  •  
  • Perbandingan Pengaturan Pengupahan Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Dengan PP Nomor 51
    Tahun 2023
  •  
  • Kebijakan Pengupahan
    – Program Strategis nasional pengupahan.
    – Lingkup pengupahan.
    – Bentuk – bentuk pengupahan.
    – Komponen upah dan penghasilan non-upah.
  •  
  • Fasilitas Kerja
    – Penyediaan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh.
    – Pengaturan fasilitas kerja dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, dan perjanjian kerja
    Bersama.
  •  
  • Ketentuan Upah Berdasarkan Satuan Waktu dan Satuan Hasil
    – Pengaturan Upah berdasarkan satuan waktu.
    – Pengaturan upah berdasarkan satuan hasil.
  •  
  • Struktur dan Skala Upah
    – Struktur dan skala upah tanpa tunjangan.
    – Struktur dan skala upah dengan tunjangan.
    – Pertimbangan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
    – Pemberitahuan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja / buruh dan pejabat berwenang.
  •  
  • Ketentuan Upah Minimum
    – Ketentuan umum upah minimum.
    – Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
    – Pertimbangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta inflasi dengan variable : paritas daya
    beli, Tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
    – Penyesuaian upah minimum.
    – Formula batas Upah minimum tertinggi dan terendah.
  •  
  • Upah Minimum Provinsi
    – Penetapan dan penyesuaian upah minimum provinsi oleh gubernur.
    – Peran dewan pengupahan provinsi.
    – Pengumuman Keputusan gubernur tentang penetapan dan penyesuaian dan pemberlakuan upah
    minimum provinsi.
    – Upah minimum provinsi hasil pemekaran.
  •  
  • Upah Minimum Kabupaten / Kota
    – Syarat penetapan upah minimum kabupaten / kota oleh gubernur.
    – Ketentuan upah minimum Kabupaten / Kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
    – Tahapan penghitungan upah minimum Kabupaten / Kota.
    – Peran dewan pengupahan Kabupaten / Kota dalam penghitungan upah minimum Kabupaten /
    Kota.
    – Peran Bupati / Wali kota dan rekomendasi tentang nilai upah minimum Kabupaten / Kota.
    – Peran Gubernur dan Dewan Pengupahan provinsi dalam penetapan, pengumuman dan
    pemberlakuan upah minimum Kabupaten / Kota.
    – Upah minimum Kabupaten / Kota pemekaran.
    – Ketentuan, perhitungan dan syarat upah minimum Kabuptan / Kota yang belum memiliki upah
    minimum.
    – Ketentuan tentang nilai upah minimum Kabupaten / Kota tahun berjalan melebihi rata – rata
    konsumsi rumah tangga dibagi rata – rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada
    Kabupaten / Kota.
  •  
  • Upah Terendah Pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    – Ketentuan upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil.
    – Faktor pertimbangan pengecualian upah terendah pada usaha mikro dan usaha mikro
  • Perlindungan Upah
     Upah kerja lembur.
     Upah Pekerja / Buruh yang tidak masuk dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alesan tertentu.
     Pengecualian – pengecualian dan pengaturannya dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan
    dan perjanjian kerja Bersama.
  •  
  • Peninjauan Upah
     Peninjauan upah secara berkala.
     Pertimbangan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
  •  
  • Pembayaran Upah
     Pembayaran upah dalam keadaan kepailitan.
     Penyitaan upah berdasarkan perintah pengadilan.
     Hak Pekerja / Buruh atas keterangan upah.
  •  
  • Bentuk dan Cara Pembayaran Upah
     Pembayaran upah kepada Pekerja / Buruh dan bukti pembayaran.
     Acuan pada perjanjian kerja.
     Pembayaran upah kepada pihak ketiga.
     Penggunaan mata uang rupiah dalam pembayaran upah.
     Cara pembayaran upah; harian, mingguan, atau bulanan.
     Batas waktu dan tempat pembayaran upah.
  •  
  • Hal – Hal Dapat diPerhitungkan Dengan Upah
     Denda, ganti rugi, pemotongan upah dan uang muka upah.
     Sewa rumah dan / atau barang milik Perusahaan yang disewakan.
     Utang/Cicilan utan Pekerja/Buruh.
     Kelebihan pembayaran upah.
     Perhitungan pembayaran berdasarkan perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian
    kerja Bersama.
  •  
  • Upah Sebagai Dasar Perhitungan atau Pembayaran Hak dan Kewajiban Lainnya
     Upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa karya.
     Komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa karya.
     Besaran upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa karya.
     Upah sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
     Dasar perhitungan pajak penghasilan.
     Pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja Bersama.
  •  
  • Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap PP
  •  
  • Sanksi – Sanksi Atas Pelanggaran Ketentuan PP ini
  •  
  • Penetapan Upah Minimum Ibu Kota Nusantara
     Ketentuan penetapan upah minimum ibu kota Nusantara.
     Peran koordinasi kepala otorita ibu kota Nusantara dalam penetapan dan penyesuaian upah
    minimum ibu kota Nusantara.
     Setelah penetapan pemindahan ibu kota negara dan sebelum upah minimum ibu kota Nusantara
    mulai berlaku, untuk pertama kali upah minimum yang berlaku di ibu kota Nusantara sesuai
    dengan upah minimum kabupaten penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang
    ditetapkan oleh Gubernur provinsi Kalimantan Timur.
  •  
  • Masalah dan Solusi Penyelesaian Tentang Pengupahan Dalam Perusahaan Pasca
    Pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023.
  • Simulasi / Diskusi & Games.

INVESTASI

TANPA PENGINAPAN

4.750.000,-

/

  • Sertifikat
  • Handbag Logo Pusdiknas
  • Modul, Tas, ATK
  • Flashdisk 8 GB
  • Coffe Break & Lunch

DENGAN PENGINAPAN ( MINIMAL PENDAFTARAN 2 PESERTA )

5.000.000,-

/

  • Sertifikat
  • Handbag Logo Pusdiknas
  • Modul, Tas, ATK
  • Flashdisk 8 GB
  • Coffe Break & Lunch
  • Penginapan 1 Kamar 2 Malam

Mari Terhubung

SEKRETARIAT

Jl. Mundu Luar Blok N

No. 20 Jakarta 17420

kONTAK

Tlp/Fax. 021 – 43939546
Hp. 0811 208 207 / 0852 9538 5502
Email : rahmatpusdiknas8@gmail.com

JAM OPERASIONAL

MON-FRI 09:00 – 16:00

SAT-SUN 10:00 – 14:00

0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *