Jadwal Bimtek dan Ujian Sertifikasi Ahli PBJ
Semester Kedua Tahun 2020 (E-Learning)
Data Peserta/ Biodata sudah harus kami terima selambatnya 5 hari kerja (satu minggu) sebelum E-Learning dimulai. Synchronous (Chat dengan Fasilitator)
KETERANGAN
Tahap 1 Secara E-Learning / Online 7 hari kerja / 22 JP
Dalam tahapan ini para peserta akan mendapatkan pembelajaran secara On Line selama jam kerja, 3 jam setiap harinya dan setiap selesai materi akan ada test 10 soal bentuk B/S dengan nilai minimal 8 harus betul, dapat diulang berkali kali hingga mencapai nilai tersebut.
Bulan |
Jul ’20 |
Agust ’20 |
Sept ’20 |
Okt ’20 |
Nov ’20 |
Ds ’20 |
Tanggal |
– |
14 – 26 |
15 – 23 |
13 – 21 |
10 – 18 |
01 – 09 |
Hari Ke 1 |
Hari ke 2 |
Hari Ke 3 |
Hari Ke 4 |
Hari Ke 5 |
Hari Ke 6 |
Hari Ke 7 |
BCL & Pre Test Materi 1 Materi 2 |
Materi 3 Materi 4 |
Materi 4 Materi 5 |
Synchronous Materi 6 |
Materi 6 Materi 7 |
Materi 8 Materi 9 |
Try Out |
Data Peserta/ Biodata sudah harus kami terima selambatnya 5 hari kerja (satu minggu) sebelum E-Learning dimulai. Synchronous (Chat dengan Fasilitator).
Tahap 2 Secara Tatap Muka/ Clasroom 4 hari kerja / 18 JP dan hari Kelima Untuk UJIAN
BULAN |
Jul’ 20 |
Agust ‘20 |
Sept’ 20 |
Okt’ 20 |
Nov’ 20 |
Des’ 20 |
Tanggal |
27 – 30 |
25 – 29 |
22 – 26 |
20 – 24 |
17 – 21 |
08 – 12 |
Tempat Kegiatan : Hotel Ibis Pasar Baru *** Jl. Pasar Baru Timur No.20-21 – Jakarta Pusat
Ujian : Laboratorium Institute Perbanas, Kuningan Jakarta Pusat
3 Minggu sebelum pelaksanaan, jadwal ujian diatas ada di Website (ppsdm.lkpp.go.id). Adapun biaya kontribusi untuk Model BLANDED Learning diatas, termasuk (Tas, Modul, Materi, CD, Konsumsi, Atk dan Laptop ujian) untuk setiap peserta :
- 6.250.000,-( Enam juta dua ratus lima ribu rupiah ) penginapan ( twin Sharing ) 3 malam 4 hari, cek in satu hari sebelum tanggal pelaksanaan & cek out setelah pelaksanaan ujian.
- 4.750.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Bimtek + Ujian tanpa penginapan
ALTERNATIF
Ujian berikut Pemantapan selama 5 hari, dengan Melengkapi Surat Tugas dan Surat Keterangan Pernah sebagai Anggota/Team Pengadaan Minimal 2 tahun. Biaya Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa penginapan dengan Syarat dan Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Penginapan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan secara IN-HOUSE.dengan peserta Minimal 20 untuk JABODETABEK DAN 25 peserta diluar kota, Pendaftaran via Yusuf HP. 0812 1952 9399 – 0813 8902 5599 (Call/WA) Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya mengirimkan peserta; kami ucapkan terima kasih.
PENDAHULUAN
Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, oleh karenanya penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting. Namun, tidak kalah penting dari itu adalah urgensi pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran.
Telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan,
maupun pengawasannya. Upaya pemberantasan korupsi khususnya di bidang ini hanya akan efektif jika diikuti dengan pencegahan dan upaya deteksi dini penyimpangan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia barang/jasa pemerintah dan pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (Gubernur, Bupati,
Walikota, Sekretaris Daerah, PA/KPA, PPK, dan panitia pengadaan) terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rambu-rambu untuk mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi) Secara normatif, prinsip pengadaan barang dan jasa menurut pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, dan adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan komitmen itu yakni melalui ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa instansi pemerintah, sesuai amanat Perpres No.70 tahun 2012 bahwa Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), panitia/pejabat pengadaan diisyaratkan wajib memiliki sertifikat keahlian.
SASARAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan :
- Memahami pedoman pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Keppres No. 70 Tahun 2012
- Memiliki kualifikasi yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa Pemerintah
- Menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu menjalankan tugas sejalan dengan Kode Etik Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PESERTA PELATIHAN
Peserta berasal dari instansi pemerintah, departemen teknis maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
FASILITAS PESERTA
- Penginapan selama kegiatan (Twin Sharing) 1 kamar untuk 2 orang.
- Sarapan pagi, makan siang dan makan malam selama kegiatan
- Fasilitas Meeting di Hotel selama kegiatan.
- Perlengkapan Diklat : Tas, Modul, dan Alat Tulis
- Sertifikat Pelatihan.
INSTRUKTUR
- Ir. Ishak Musa, MM (Badiklat Provinsi Banten)
- Mandar Trisno Hardisaputra, SE,MM
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (LKPP)
INVESTASI
@. Rp. 6.250.000,-
(Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / Peserta
Dengan Akomodasi Menginap 4 Hari 3 Malam /Twin Sharing
@. Rp. 4.750.000,-
(Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / Peserta
Tanpa Akomodasi Menginap
PENDAFTARAN
Pendaftaran Offline
- Download Formulir Pendaftaran Peserta
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke 021-2243 6598 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau registrasi@pusdiknas.org Hp. 0812 1952 9399 – 0813 8902 5599 (Yusuf)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening: 0522.01.000210. 30.4 Atas Nama: Lembaga Pusat Studi Kebijakan Nasional. Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke 021-2243 6598 atau email ke registrasi@pusdiknas.org atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Bila anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, anda dapat menghubungi : 0812 1952 9399 – 0813 8902 599 (Yusuf) atau layangkan email anda ke registrasi@pusdiknas.org
Catatan :
Persyaratan yang perlukan dalam pendaftaran awal :
- Formulir Pendaftaran yang sudah dengan data Peserta
- Pas Foto
- Foto KTP
- Surat Tugas
- Lembaran Komitmen Yang ditandangani oleh Atasan dan Stempel