JAKARTA
Kamis – Jum’at / 21 – 22 November 2019
Hotel OASIS AMIR | Jl. Senen Raya No. 135-137 Jakarta Pusat
PENDAHULUAN
Sebagai bentuk pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, OJK memandang perlu untuk menambahkan ketentuan baru mengenai kewajiban bagi PJK untuk melakukan beberapa langkah-langkah tindak lanjut atas daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pemeliharaan data, identifikasi dan pemeriksaan kesesuaian identitas, dan Pemblokiran secara serta merta.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Pada tanggal 30 September 2019, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
NARASUMBER
Ujang Rusdianto,S.I.Kom, M.IKom
INVESTASI
Rp. 3.500.000,- / peserta
(Tiga juta lima ratus ribu rupiah )
Fasilitas Peserta :
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break
PENDAFTARAN
Pendaftaran Offline
- Download Formulir Pendaftaran Peserta di sini
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke 021-4416142 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau admin@pusdiknas.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui telp.0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening: 0522 01 000210 304 Atas Nama: Lembaga Pusat Studi Kebijakan Nasional. Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke 021-22434915 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Bila anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, anda dapat menghubungi 0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf) atau layangkan email anda ke admin@pusdiknas.com.