BANDUNG
Kamis – Jumat / 05- 06 Desember 2019
Hotel Golden Flower
Jl. Asia Afrika No.15-17, Braga
Yogyakarta
Kamis – Jumat / 12- 13 Desember 2019
Hotel Mutiara Marlioboro
Jl. Marlioboro No.18, Suryatmajan
PENDAHULUAN
Isu piutang bermasalah (kredit macet) kerap dihadapi oleh praktisi BUMN. Manajemen BUMN harus melakukan assessment terhadap sejauhmana BUMN telah melaporkan dan mengungkapkan dampak piutang bermasalah terhadap kondisi keuangan.
Assessment terhadap piutang bermasalah tentunya tidak dapat dilakukan tanpa memahami aspek hukum piutang dan penyelesaian piutang bermasalah (kredit macet) sebagaimana telah diatur dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, pembebanan gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan lain-lain.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelesaian piutang bermasalah (kredit macet) dapat dilakukan, baik melalui pengadilan (in-court) atau di luar pengadilan (out-court). Penyelesaian piutang bermasalah melalui pengadilan dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata (KUH Perdata), kepailitan dan perdamaian berdasarkan UU KPKPU. Sedangkan penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) baik melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.
Disisi lain, Dewan Standar Akuntansi Keuangan akan memberlakukan PSAK 71, “Instrumen Keuangan” yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. PSAK 71 mengatur pedoman bagaimana melakukan penurunan nilai piutang (aset keuangan) dengan mengklasifikasikan piutang terlebih dahulu berdasarkan kategori “performing”, “non-performing” dan “under performing”. Penerapan PSAK 71 tentu harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait hukum jaminan yang ada di Indonesia.
NARASUMBER
Dr. Nuzulul Hidayati, SE.,MM.,Ak.,CA
(Praktisi & Akademisi)
INVESTASI
@. Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta (Tanpa Akomodasi Penginapan)
Fasilitas Peserta :
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB & Free wifee
- Lunch, Coffee Break
- Sertifikat
PENDAFTARAN
Pendaftaran Offline
- Download Formulir Pendaftaran Peserta di sini
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke 021-4416142 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau admin@pusdiknas.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui telp.0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke Bank BRI Nomor Rekening: 0522 01 000210 304 Atas Nama: Lembaga Pusat Studi Kebijakan Nasional. Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke 021-22434915 atau email ke registrasi@pusdiknas.com atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training
Bila anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, anda dapat menghubungi 0811 996 9939 | 0812 1952 9399 (Yusuf) atau layangkan email anda ke admin@pusdiknas.com.