– Modus dan Operandi yang biasa dilakukan pelaku TPPU dalam melakukan Pencucian
Uang melalui sarana Produk / Layanan di Sektor Jasa Keuangan.
– Pokok – Pokok yang diatur dalam POJK No.8 Tahun 2023.
– Pengaturan mengenai 5 (Lima) pilar penerapan Program APU dan PPT.
– Pemahaman terkait Program APU dan PPT berbasis Risk Based Approach (RBA).
– Prosedur Customer Due Dilligence calon nasabah dan Enhance Due Dilligence untuk
nasabah berisiko tinggi.
– Prosedur beneficial owner dan Politically Expose Person (PEP).
– Penentuan kriteria calon nasabah, nasabah, walk in customer atau beneficial owner
berisiko tinggi.
– Proses identifikasi dan verifikasi beneficial owner.
– Teknis identifikasi transaksi mencurigakan dan pelaporan ke PPATK.
– Berbagai teknis dan modus money laundering dan pendanaan terorisme dengan menggunakan berbagai produk sektor keuangan baik bank dan non bank.
– National Risk Assessment dan Sektoral Risk Assessment terkait APU PPT.