• 0812-1952-9399
  • pusdiknas.studi@gmail.com
  • Jl. Mundu Luar Blok N No. 20 Jakarta 17420
BIMBINGAN TEKNIS
Peningkatan Kompetensi ASN
dalam Managemen Pengelolaan BLUD

Offline Class

11-14 NOVEMBER 2024

BALI

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Offline Class

25-28 NOVEMBER 2024

YOGYAKARTA

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

PENGANTAR

Aktifitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktifitas belanja melalui pengadaan barang/jasa. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya
guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Sejalan dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya, maka diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktik bisnis yang sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLUD dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Terhadap hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLUD sudah selayaknya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan pertama Perpres Nomor 16 Tahun 2018), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan dikecualikan terhadap:
1. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada
masyarakat;
3. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
Pengecualian ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam praktek pengadaan yang diterjemahkan dalam regulasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BLU/D diharapkan mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan terbaik untuk ditetapkan.

JADWAL ACARA

INVESTASI

TANPA PENGINAPAN

3.500.000,-

/

  • Sertifikat
  • Materi (Hard Copy)
  • Tas & Flashdisk
  • Lunch & Coffee Break

DENGAN PENGINAPAN TWIN SHARE

4.750.000,-

/

  • Sertifikat
  • Materi (Hard Copy)
  • Tas & Flashdisk
  • Lunch & Coffee Break
  • Penginapan 4 Hari 3 Malam (Twin Share Room)

DENGAN PENGINAPAN SINGLE

5.750.000,-

/

  • Sertifikat
  • Materi (Hard Copy)
  • Tas & Flashdisk
  • Lunch & Coffee Break
  • Penginapan 4 Hari 3 Malam (Single Room)

Mari Terhubung

SEKRETARIAT

Jl. Mundu Luar Blok N

No. 20 Jakarta 17420

kONTAK

Tlp/Fax. 021 – 43939546
Hp. 0812-1952-9399
Email : pusdiknas.studi@gmail.com

JAM OPERASIONAL

MON-FRI 09:00 – 16:00

SAT-SUN 10:00 – 14:00